Pertanyaan:
Bolehkah seseorang menghadiri perayaan yang bid’ah seperti perayaan
maulid nabi, isro’ mi’roj, malam nishfu sya’ban, namun ia tidak meyakini
bahwa perayaan-perayaan tadi disyari’atkan, ia cuma bertujuan
menjelaskan kebenaran?
Jawaban:
Pertama, perayaan yang disebutkan dalam pertanyaan di atas adalah
perayaan yang tidak boleh dirayakan bahkan perayaan yang bid’ah yang
mungkar.
Kedua, jika memang kita bermaksud untuk menghadiri perayaan-perayaan
tersebut dalam rangka menasehati dan mengingatkan bahwa perayaan
tersebut termasuk bid’ah (perkara yang diada-adakan dalam agama), maka
itu adalah suatu hal yang disyari’atkan, lebih-lebih lagi jika yakin
memiliki argumen yang kuat dan yakin selamat dari fitnah. Namun jika
menghadirinya tidak dalam rangka demikian, hanya bersenang-senang saja,
maka seperti itu tidak dibolehkan karena termasuk dalam berserikat
dengan mereka dalam hal yang mungkar dan malah menambah tersebar serta
semakin meriahnya bid’ah mereka.
Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam
Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 6524, 3/38
Fatwa ini ditandatangani oleh:
Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz
Wakil Ketua: Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi
Anggota: Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud
Penerjemah: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar